Senin, 04 November 2019 18:42 WIB
BLORA (wartablora.com)—Ketua Komisi C DPRD Blora Subroto berharap, Pemerintah Kabupaten Blora bersama PT. Gendhis Multi Manis (GMM)-Bulog dapat memberikan kesempatan kepada warga sekitar untuk bisa mengolah limbah pabrik gula berupa debu batubara (fly ash) menjadi bahan memproduksi paving block. Harapan ini disampaikan Broto, demikian sapaan akrabnya, saat bersama komisinya menggelar sidak ke PT. GMM-Bulog, Senin (4/11/2019).
"Saya berharap PT. GMM dapat memberdayakan masyarakat sekitar untuk kelak bisa mengolah limbah debu batubara ini menjadi produksi barang. Ketimbang yang memperoleh manfaat dari limbah ini adalah perusahaan di luar Blora, alangkah lebih baiknya bagaimana kita berpikir agar keberadaan limbah yang dikeluhkan masyarakat baru-baru ini bisa dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi warga sekitar," katanya dihadapan jajaran direksi PT. GMM dan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora di ruang pertemuan kantor GMM di Desa Tinapan, Kecamatan Todanan.
Sebelumnya masyarakat mengeluhkan pembuangan debu batubara yang tidak aman bagi warga sekitar. Debu yang merupakan limbah penggunaan batubara sebagai bahan bakar mesin pabrik gula dibuang di area terbuka tanpa pengamanan.
Broto berharap agar nantinya setelah pabrik gula tersebut membangun tempat pembuangan sementara yang aman, ada upaya dari PT. GMM bersama Pemkab Blora mengusahakan terpenuhinya kelompok usaha masyarakat sekitar dapat memperoleh ijin pengolahan dari kementerian.
"Kita berpikir jangka panjang untuk warga masyarakat sekitar. Benar bahwa pengolahan limbah harus mendapat ijin dari kementerian. Kita harus berpikir, bagaimana caranya masyarakat sekitar GMM memiliki kapasitas untuk mendapatkan ijin tersebut," tandasnya.
Plt. Direktur Utama PT. GMM-Bulog, Agus Susatya mengungkapkan, sebelum diambil alih oleh Bulog, PT. GMM telah terikat kontrak dengan perusahaan yang ada di Wonosobo untuk pengolahan debu batubara. Sebelum diangkut oleh perusahaan tersebut untuk dibawa ke Wonosobo, debu batubara ditempatkan sementara di area terbuka.
"Di sana dipakai untuk pembuatan paving block," katanya.
PT. GMM, kata Agus, tidak bisa sepihak memutus kontrak pengambilan limbah tersebut, kendati di Blora telah ada perusahaan yang memenuhi transporter pengangkutan limbah berupa debu batubara tersebut. Perusahaan ini, PT. Nusa Bakti Wiratama, telah memiliki ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk pengolahan limbah.
"Kita nanti bisa lihat kontraknya telebih dulu. Kelak bisa kita putus kontraknya, dan kita berikan kepada warga sekitar yang telah dapat ijin pengelolaan limbah," ujarnya sembari menyatakan jika PT. GMM siap membentuk warga binaan agar memiliki kapasitas untuk mendapatkan ijin pengolahan limbah dari kementerian.
"Tapi saat ini yang terpenting adalah membangun tempat pembuangan sementara yang permanen. Kami sudah melakukan proses tender untuk penunjukkan kontraktor pembangunannya,' imbuhnya. (umb)