Ini keanggotaan Bapemperda DPRD Blora

Foto: Dok. wartablora.com

Rapat paripurna tertutup DPRD Kabupaten Blora memutuskan pembentukan alat kelengkapan dewan di bulan Oktober 2019.

Senin, 28 Oktober 2019 13:31 WIB

BLORA (wartaParlemen)—Salah satu alat kelengkapan dewan berupa badan yang menjalankan fungsi pembuat peraturan adalah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Badan yang sebelumnya disebut dengan Badan Legislasi Daerah (Banlegda) ini di DPRD Blora telah berdiri pada Selasa (22/10/2019).

Ada 11 tugas dan kewenangan dari badan tersebut yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Antara lain: menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD.

Selain itu, badan ini juga bertugas mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah, mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah, juga memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah.

Disamping itu, badan ini perlu melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD.

Badan ini juga harus mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus.

Bapemperda, selain dapat melakukan kajian Perda seperti disebut dalam pasal 53 PP nomor 12 tahun 2018, juga memiliki kuasa untuk memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah (Banmus). Bapemperda juga dapat memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program pembentukan Perda.

Di masa akhir keanggotaan DPRD, Bapemperda memiliki tugas untuk membuat laporan kinerja dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya.

Jumlah anggota Bapemperda disesuikan dengan jumlah maksimal anggota yang mengisi komisi-komisi di DPRD. Karena di DPRD Blora jumlah terbanyak anggota di komisi adalah 7 orang, maka jumlah keanggotaan di Bapemperda juga 7 orang. Sementara untuk sekretaris badan diserahkan pada Sekretaris DPRD yang tidak merangkap anggota. 

Berikut ini susunan keanggotaan Bapemperda DPRD Kabupaten Blora:

  1. Mochamad Muchklisin dari Fraksi PKB sebagai Ketua
  2. Muhammad Ahmad Faishol dari Fraksi PPP sebagai Wakil Ketua
  3. Anif Mahmudi dari Fraksi PDIP sebagai Anggota
  4. Aditya Candra Yogaswara dari Fraksi NasDem sebagai Anggora
  5. Mutohar dari Fraksi Golkar sebagai Anggota
  6. Sahari dari Fraksi PKS-Gerindra sebagai Anggota
  7. Iwan Krismiyanto dari Fraksi Demokrat-Hanura sebagai Anggota

Untuk keanggotaan Bapemperda ini sesuai peraturan pemerintahnya, bisa berpindah setelah menjalani tugasnya 30 bulan. ***