Minggu, 27 Oktober 2019 10:18 WIB
BLORA (wartaParlemen)—Satu dari 4 alat kelengkapan dewan yang berupa badan-badan adalah Badan Kehormatan (BK). Badan ini bisa dijadikan alat kontrol bagi rakyat yang memilih anggota DPRD, apabila ada yang melakukan pelanggaran atas sumpah/janji dan kode etik. Badan ini juga dapat digunakan lembaga perwakilan rakyat tersebut untuk meningkatkan kinerjanya, mengingat salah satu fungsinya adalah memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan kode etik.
Badan ini di DPRD Blora telah terbentuk pada Selasa (22/10/2019). Memiliki jumlah anggota tak lebih 5 orang, sesuai dengan ketentuan di pasal 55 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Dalam peraturan pemerintah tersebut, selain memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan kode etik, Badan Kehormatan akan bertugas saat ada tuduhan pelanggaran kepada salah satu atau beberapa anggota DPRD. Sewaktu ada pelaporan tuduhan pelanggaran tersebut, maka Badan Kehormatan bertugas memastikan benar tidaknya dugaan pelanggaran yang dituduhkan.
Dalam menjalankan tugasnya tersebut, Badan Kehormatan memiliki kewenenangan melakukan penyelidikan, verilikasi, dan klarifikasi, lalu melaporkan keputusannya dalam rapat paripurna.
"Tugas badan kehormatan dilaksanakan untuk menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD," demikian bunyi ayat 2 pasal 56 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Untuk mendukung tugas-tugasnya tersebut, Badan Kehormatan diberi kewenangan memanggil anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan. Selain itu mereka juga berwenang meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak lain yang terkait, termasuk meminta dokumen atau bukti lain.
Badan Kehormatan juga berwenang menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan kode etik. Sanksi ini berjenjang, mulai teguran lisan, teguran tertulis, mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD, mengusulkan pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD, hingga mengusulkan pemberhentian sebagai anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini susunan keanggotaan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Blora:
- Mujoko dari Fraksi PDIP sebagai Ketua
- Sugeng Haryanto dari Fraksi NasDem sebagai Wakil Ketua
- Ketut Kunarwo dari Fraksi PKB sebagai Anggota
- Meidi Usmanto dari Fraksi Golkar sebagai Anggota
- Muchlisin dari Fraksi PPP sebagai Anggota
Untuk keanggotaan Badan Kehormatan ini sesuai peraturan pemerintahnya, bisa berpindah setelah menjalani tugasnya 30 bulan. ***