Pemilu 2019

Final, 13 Partai Siap Diverifikasi di Blora

Foto: Gatot Aribowo

Berkas daftar anggota dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tengah dihitung saat diserahkan ke KPUD pada Senin (16/10/2017), jelang tengah malam.

Rabu, 18 Oktober 2017 10:58 WIB

BLORA (wartablora.com)—Tiga belas partai ditetapkan sebagai partai yang siap diverifikasi untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Dari 13 partai ini, 3 merupakan partai baru. Sementara 9 partai baru yang telah mencatatkan anggotanya di KPU, tidak menyerahkan berkas untuk verifikasi.

"Hingga hari terakhir kemarin (17/10/2017), ada 13 partai yang mengajukan daftar nama anggota partai politik. Sebenarnya penutupan adalah di tanggal 16 (Senin). Tapi siang kemarin ada pengumuman dari KPU pusat untuk daerah-daerah bisa menerima berkas daftar anggota partai politik," kata Arifin, Ketua KPU Daerah Kabupaten Blora, dalam rilisnya pada Rabu, 18 Oktober 2017.

PIKA, atau Partai Indonesia Kerja, menjadi partai politik terakhir yang memasukkan daftar anggotanya pada Selasa, 17 Oktober 2017. Partai ini sehari sebelumnya telah mendaftar di KPU.

"Jadi di pengumuman sebelumnya, penutupan adalah hari Senin (16/10/2017) jam 24.00. Itu berlaku di KPU pusat. PIKA ini telah mendaftar tanggal itu di pusat. Kemudian ada pengumuman untuk daerah batas terakhir penerimaan Selasa (17/10/2017) jam 24.00," imbuh Arifin.

Pengumuman terbaru ini pada Selasa siang telah disampaikan ke Partai Bulan Bintang. Partai ini sempat ditolak berkas daftar anggota partainya saat memasukkan ke KPUD Kabupaten Blora pada Selasa dinihari, 17 Oktober 2017. Anggota KPUD Kabupaten Blora, M. Hamdun telah memberikan konfirmasi soal ini.

"KPUD sudah menghubungi PBB, namun yang bersangkutan tidak menyerahkan karena merasa tidak memenuhi syarat jumlah anggota," katanya.

Dengan masuknya PIKA ini, ada 13 partai politik yang siap untuk diverifikasi. Dua belas partai lainnya adalah: Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindro).

Verifikasi ini, kata Hamdun, meliputi verifikasi administrasi dan faktual. Verifikasi administrasi meliputi pengecekan identitas keanggotaan yang ganda.

Ganda ini, kata Hamdun, ada ganda internal, yakni orang yang sama di dalam partai yang sama.

"Kalau ganda eksternal, akan diverifikasi faktual langsung ke yang bersangkutan. Memilih jadi anggota partai ini atau partai yang itu," katanya.

Ganda eksternal adalah orang yang sama ada di lebih dari satu partai. Ganda ini bisa terjadi sebabnya orang yang sama menyerahkan KTP ke partai berlainan untuk didaftarkan jadi anggota partai. Ganda ini akan nampak karena Nomor induk kependudukan (NIK) dicatatkan dalam sistem informasi politik yang berbasis komputerisasi.

Selain pengecekan identitas keanggotaan, KPU juga akan mengecek syarat dari anggota. Syarat ini dikatakan Hamdun meliputi batas usia atau juga pekerjaan.

"Kalau potensi ganda tidak memenuhi syarat, kita juga akan turun ke lapangan untuk memastikan," kata Hamdun.

Misalnya, lanjutnya, anggota tersebut dicatat seorang PNS di Sipol,  "maka kami akan mendatanginya apakah benar seorang PNS atau tidak."

Tidak memenuhi syarat yang lain adalah pekerjaannya anggota TNI/Polri.

Tahapan penerimaan daftar nama anggota partai politik beserta dimulai tanggal pada tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2017. (*)

Editor : Gatot Aribowo