Kamis, 30 Mei 2019 18:51 WIB
BLORA (wartablora.com)—Calon legislatif DPR RI dari Partai Demokrat, Djoko Udjianto melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas hasil perolehan suara yang didapat. Selain Djoko Udjianto, ada juga gugatan dari Partai Berkarya atas hasil perolehan suara yang didapat di daerah pemilihan (dapil) 3 Jawa Tengah.
"Kalau dari Partai Berkarya, kita belum dapat kejelasan caleg mana yang menggugat. Artinya, partailah yang mengajukan gugatan dari hasil suara yang diperoleh di dapil 3 Jawa Tengah," kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora, Sugie Rusyono dalam keterangan pers-nya di kantornya, Kamis petang (30/5/2019).
Dapil 3 Jawa Tengah, salah satunya wilayahnya adalah wilayah administratif Kabupaten Blora. Ada 4 wilayah administratif kabupaten di dapil ini, 3 lainnya: Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Grobogan.
"Dengan adanya gugatan ini, Bawaslu sebagai pemberi keterangan telah mempersiapkan bahan secara tertulis," lanjutnya.
Bahan-bahan ini, imbuh Sugie, diantaranya meliputi data pengawasan.
"Yakni form A," ujarnya.
Sugie menambahkan, bahan yang disiapkan Bawaslu Kabupaten Blora ini tak hanya untuk gugatan di pemilihan legislatif.
"Tapi juga di Pilpres, mengingat ada gugatan dari pasangan 02 ke MK," tambahnya.
Dari hasil rekapitulasi KPU—klik di sini—di dapil 3 Jawa Tengah, perolehan suara Partai Demokrat menduduki peringkat 4, tepat di bawah Partai Nasdem. Demokrat memperoleh 10,46 persen, sementara Partai Nasdem memperoleh 10,53 persen. Perolehan terbanyak diraih PDIP dengan 27,13 persen, disusul PKB 12,89 persen.
Di perolehan Partai Demokrat, Djoko Udjianto mendapatkan 73.508 suara, atau selisih 2.487 suara di bawah suara yang diperoleh Harmusa Oktaviani dengan 75.995 suara. Jika Djoko Udjianto perolehan suara terbanyaknya di Pati mencapai hingga 34.511 suara, Hermusa unggul di Rembang dengan 29.049.
Khusus di Kabupaten Blora, Djoko Udjianto dapat 10.874 suara, Harmusa Oktaviani dapat 20.075 suara.
Untuk Partai Berkarya, perolehan suara di dapat secara total tak lebih dari 95 ribu suara, dengan suara yang didapat partai mencapai 60 persennya dari total suara didapat. (*)