Tolak relokasi, PKL Alun-Alun siap diajak bicara

Foto: Gatot Aribowo

Dengar pendapat Paguyuban PKL Alun-Alun Kota Blora di Komisi A DPRD Blora, Senin (6/4/2026).

Senin, 06 April 2026 17:35 WIB

BLORA (wartablora.com)—Pedagang kaki lima di Alun-Alun Blora protes setelah ada edaran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora untuk pindah lokasi jualan. Protes dilayangkan ke Ketua Bapemperda DPRD Blora Mochamad Muchklisin di ruangan Komisi A DPRD Blora. Mereka menolak tidak dengan keras ihwal pemindahan lokasi jualan.

"Kalau ada tinjauan bersama, saya tidak menolak (relokasi). Tapi kalau tiba-tiba seperti ini, ya kami menolak," ujar Suprianto usai dengar pendapat di ruangan Komisi A DPRD Blora, Senin, 6 April 2026.

Suprianto adalah ketua paguyuban PKL di Alun-Alun Kota Blora. Dulunya ia pedagang sosis, sekarang warung makan-minum. Ia didapuk jadi ketua paguyuban dengan anggotanya mencapai 123 pedagang ini.

Muncul gejolak mereka setelah DLH Kabupaten Blora berpegang pada prinsip Alun-Alun Kota sebagai ruang terbuka hijau. Namun peraturan yang dikeluarkan Pemkab Blora tentang Alun-Alun Kota sebagai tempat jualan atau bukan masih belum jelas. Dalam zonasi PKL yang diatur, kawasan Alun-Alun Kota masuk warna kuning, tidak merah. Jika merah, kawasan harus bebas dari PKL. Sedangkan kuning, diatur jam-jamnya. Bisa jadi kawasan tempat usaha dari pukul 4 sore hingga 6 pagi.

"Kami juga mendengarkan suara warga yang ingin Alun-Alun Kota sebagai ruang terbuka hijau yang bersih dan nyaman untuk kegiatan sore, seperti olahraga jalan atau lari," kata Opik yang punya usaha gardu listrik yang disewakan ke pedagang. Ia dengan jeli membaca peluang usaha dengan mengambil sambungan listrik PLN dengan membuat gardu di sisi barat daya Alun-Alun Kota.

Ia berpandangan jika PKL di relokasi di bekas pasar Kota Blora tidak memadai. Namun jika sebaran PKL dipusatkan di bekas pasar tersebut dan kawasan Lapangan Kridosono bisa memadai.

Dalam protes ini tak hanya satu dua pedagang yang bersikeras tolak relokasi. Namun, menurut Suprianto sebagai ketua paguyuban, jika ada tinjauan yang tidak mengabaikan kepentingan usaha mereka untuk bertahan hidup, mereka akan menerimanya.

"Intinya kami juga diajak bicara," ujarnya sembari menerangkan jika pihaknya juga sudah menemui Bupati Blora Arief Rohman terkait nasib mereka.

"Bupati menjanjikan akan membentuk panitia khusus untuk persoalan ini," imbuhnya.

Bapemperda akan sinkronisasi

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Blora Mochamad Muchklisin menyatakan akan melakukan sinkronisasi aturan yang menegaskan posisi kawasan Alun-Alun Kota.

"Saya menolak jika menyebutnya sebagai aturan yang bertabrakan kaitan Alun-Alun Kota ini. Saya menyebutnya sebagai sinkronisasi antara peraturan," katanya.

Peraturan yang dimaksud adalah peraturan daerah tentang ketertiban umum dan peraturan daerah tentang penataan dan pemberdayaan PKL. Selain itu ada peraturan bupati yang merupakan turunan dari perda, serta SK yang menetapkan secara rinci lokasi-lokasi yang ditetapkan zona PKL.

"Dalam minggu ini kita akan undang bagian hukum di pemerintahan," ujarnya.

Sementara pejabat di DLH Kabupaten Blora belum memberikan konfrimasinya terkait edaran mereka untuk PKL di Alun-Alun Kota. Kepala DLH Kabupaten Blora Istadi Rusmanto belum menjawab telepon yang dilayangkan wartawan media ini.