Tertib PKL zona kuning Alun-Alun Kota

Foto: Gatot Aribowo

Meja terbungkus terpal hijau tertinggal di kawasan Alun-Alun Kota Blora pada Selasa (7/4/2026).

Selasa, 07 April 2026 16:46 WIB

BLORA (wartablora.com)—Sehari setelah dilayangkannya protes PKL ke DPRD Blora atas edaran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora, kawasan Alun-Alun Kota Blora tampak bersih dari jualan pedagang kaki lima (PKL) pada siang, Selasa, 7 April 2026. Tersisa satu properti saja berupa meja di arena lingkaran di sisi tenggara. Tidak jelas properti milik siapa, namun dimungkinkan milik pedagang. Properti meja ini diikat dengan rantai.

Sementara sisi jalan utara depan Pendapa Kabupaten yang biasanya tampak pedagang yang berjualan di pinggir jalan pada waktu siang, hari itu bersih total. Bahkan pedagang durian yang terbiasa mangkal dengan kendaraan di pinggir jalan, siang itu juga tidak tampak. Ternyata ia memarkirkan kendaraan bak terbuka bermuatan durian masuk ke pelataran Alfamidi sisi barat Alun-Alun Kota.

Meski begitu, tampak masih ada beberapa pedagang di pinggir jalan timur Dekranasda. Belum jelas, apakah pedagang-pedagang ini tercatat dalam keanggotaan paguyuban. Suprianto, ketua paguyuban PKL Alun-Alun Kota Blora mengatakan, paguyubannya beranggotakan 123 pedagang yang tercatat di kawasan tersebut, dan memiliki TDU. Dalam Peraturan Daerah nomor 20 tahun 2018 menyebut jika PKL wajib memiliki Tanda Daftar Usaha (TDU) yang diterbitkan Bupati melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM. Dengan tercatat di TDU, PKL terikat hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan daerah tersebut, termasuk kewajiban mematuhi peraturan perundang-undangan dan hak penggunaan fasilitas yang disediakan pemerintah.

Salah satu peraturan perundang-undangan untuk kawasan Alun-Alun Kota adalah menjadikan kawasan tersebut zona kuning. Kawasan ini mengacu pada peraturan yang lain guna mengatur ketertiban umum yang ada di lokasi tersebut. Dengan dijadikannya zona kuning, kawasan dapat ditempati pedagang pada jam-jam tertentu, yakni mulai pukul 4 sore hingga 6 pagi. Tempat jualan pun diatur tidak permainan maupun semi permanen. Tempat jualan dikategorikan dapat dipindah-pindah.

"Kami minta jangan direlokasi, dan siap diatur dengan peraturan yang ada," kata Sureni, salah satu pedagang yang ikut dialog antara DPRD Blora dan paguyuban pedagang di ruang Komisi A DPRD Blora, Senin, 6 April 2026.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora, Istadi Rusmanto mengaku masih melakukan koordinasi lintas dinas yang berurusan dengan PKL mengenai kawasan Alun-Alun Kota.

"Kami ada rapat dengan Dindagkop mengenai (urusan) ini," katanya melalui sambungan telepon pada Selasa, 7 April 2026.

Apakah nantinya keputusan dalam rapat-rapat pemerintah akan menjadikan kawasan Alun-Alun Kota Blora sebagai zona merah PKL, ataukah tetap zona kuning, ada bagusnya jika Pemkab Blora mengadakan jajak pendapat.