Jumat, 01 April 2022 17:00 WIB

BLORA (wartablora.com)—Blora menambah pengadaan 2 unit kendaraan pemadam kebakaran (damkar). Dengan bertambahnya unit damkar ini, secara keseluruhan wilayah kabupaten seluas 1.821 km² ini dilayani 6 unit kendaraan. Namun, penambahan unit pemadam kebakaran ini belum dibarengi dengan penambahan personil.
Dua unit kendaraan damkar ini secara simbolis diserahkan Bupati Blora Arief Rohman kepada Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memperingati ulang tahunnya ke-72 pada Jumat, 1 April 2022, di pelataran Kantor Satpol PP di Jln. Raya Blora-Cepu KM. 5 Jepon.
“Dua armada damkar baru ini kita tempatkan di Randublatung dan Ngawen untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang jauh dari pusat Kabupaten Blora. Harapannya satu damkar di Randublatung dapat melayani jika terjadi kondisi darurat di wilayah selatan, meliputi Randublatung, Jati, hingga Kradenan. Sementara damkar di Ngawen untuk mendekatkan pelayanan di wilayah barat seperti Ngawen, Japah, Todanan dan Kunduran,” kata Arief Rohman.
Dengan bertambahnya pos pemadam kebakaran di Randublatung dan Ngawen ini, di wilayah kabupaten yang memiliki wilayah administrasi 16 kecamatan telah ada 4 pos. Selain di Blora, Randublatung, dan Ngawen, satu pos lagi ada di Cepu. Di pos ini, Kabupaten Blora mendapat dukungan dari PPSDM Migas dan Pertamina.
"Untuk wilayah timur, yakni Cepu, Sambong, Kedungtuban dan sekitarnya sudah ada damkar PPSDM Migas dan Pertamina. Sehingga kita juga jalin kerjasama untuk saling membantu,” imbuhnya.
Untuk pos Kota Blora, terdapat 4 unit kendaraan damkar. Saat ini, jumlah total personil pemadam kebakaran ada 18 orang. Kebutuhan ini masih kurang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Blora Hendi Purnomo mengatakan, dalam 1 regu unit pemadam kebakaran sedikitnya ada 4 orang personil. Dengan 4 unit pemadam kebakaran di pos Kota Blora, setidaknya dibutuhkan 16 personil. Dengan tambahan pos di Randublatung dan Ngawen, maka perlu ada tambahan personil.
"Untuk pos Randublatung dan Ngawen, kita masih kekurangan personil," kata Hendi. ***