Setahun Blora cetak status janda-duda 2.400-an

Foto: Gatot Aribowo

Suasana ramai di layanan tempat persidangan di Pengadilan Agama Blora, Senin (4/5/2026).

Senin, 04 Mei 2026 19:19 WIB

BLORA (wartablora.com)—Tingkat perceraian di Kabupaten Blora sepanjang 3 tahun terakhir masih relatif sama, berkisar antara 2.400-an hingga 2.500 perkara yang didaftarkan per tahun. Data ini mengalami kenaikan jika dibanding tingkat perceraian pada tahun 2016 yang tak melebih angka 2.000. Dari tingginya angka perceraian tersebut, faktor dominan yang menjadi pemicu terjadinya perceraian masih klasik, yakni masalah ekonomi rumah tangga. Selain itu, dari perbandingan antara pemohon pihak perempuan dan laki-laki lebih banyak dari pihak perempuan yang mengajukan cerai gugat ketimbang dari pihak laki-laki yang mengajukan cerai talak, yakni 7 dibanding 3.

Plt. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blora Fitri Istiawan mengatakan, dari rata-rata perkara perceraian setiap tahunnya yang masuk didaftarkan di Pengadilan Agama Blora sekitar 2.400-an perkara.

"Dari tiga tahun terakhir, tahun 2023 hingga 2025 perceraian yang didaftarkan antara 2.400 perkara sampai 2.500. Ya rata-rata 2.400-an, tidak melebihi 2.500 perceraian setiap tahunnya," katanya saat ditemui wartawan media ini pada Senin, 4 Mei 2026.

Dengan jumlah ini, rata-rata setiap bulannya ada sedikitnya 200 rumah tangga yang mengalami gonjang-ganjing.

"Awal tahun ini di bulan Januari saja ada 248 perceraian baru yang didaftarkan. Dengan cerai talak 74 orang, dan 174 orang mendaftarkan cerai gugat," ujarnya.

Cerai talak adalah perceraian yang diajukan dari pihak laki-laki, sedangkan cerai gugat dari pihak perempuan. Dengan cerai talak, pihak lelaki punya kewajiban untuk memenuhi hak-hak untuk pihak perempuan. Hak tersebut bisa berupa idah maupun mutah, juga nafkah lampau.

"Meski sebagian besar cerai gugat, bukan tidak mungkin pihak lelaki luput dari kewajiban-kewajiban tersebut. Hakim secara ex officio bisa menjatuhkan kewajiban-kewajiban tersebut kepada pihak laki-laki untuk perempuan yang mengajukan cerai gugat," jelasnya.

Dengan tingginya kasus perceraian, setiap harinya ada 30 sampai 40 kali persidangan di 2 ruang sidang dengan 2 majelis hakim.

"Persidangan setiap Senin hingga Kamis. Jumat kadang kita adakan sidang keliling. Baru-baru ini di Kecamatan Kunduran dan Kecamatan Randublatung," imbuhnya.

Dikatakan lebih lanjut jika sebagian besar penyebab perceraian masih seputar masalah keuangan.

"Akarnya sering kali masalah ekonomi, lalu merambat ke masalah lain. Baik yang kekurangan maupun kelebihan (secara keuangan). Kalau kekurangan, istrinya yang bekerja sedangkan suaminya tidak. Atau sama-sama bekerjanya tapi suaminya tidak setara secara penghasilan. Atau suaminya berkelebihan tapi tidak memperoleh pelayanan yang memuaskam dari istrinya," paparnya seraya menambahkan ada peningkatan kasus perceraian di aparatur sipil negara berstatus P3K.

Sementara itu Zainudin, seorang pengacara di Blora menyebut kantornya setiap tahun menangani perceraian hingga puluhan.

"Antara 30 sampai 50 klien setahun," katanya.

Penyebabnya pun sebagian besar masalah ekonomi.