Protes tidak dapat kompensasi, masyarakat Pilang dan FBS datangi DPRD Blora

Foto: Gatot Aribowo

Eksi Wijaya memegang mikrofon dengan tangan lainnya diangkat untuk mengimbangi suaranya yang lantang memprotes tidak dapatnya kompensasi ring 3 dan potensi kerusakan fasilitas jalan umum akibat dilalui kendaraan berat yang mengerjakan pengeboran minyak di Menden.

Kamis, 21 Mei 2026 21:05 WIB

BLORA (wartablora.com)—Warga Desa Pilang, Kecamatan Randublatung berbaris dengan aktivis Front Blora Selatan (FBS) mendatangi gedung wakil rakyat untuk menyuarakan kemarahan publik terhadap rusaknya fasilitas umum yang kurang mendapat perhatian dari unsur-unsur negara. Mereka berbondong-bondong dengan kendaraan roda empat masuk ke pelataran gedung usai jam istirahat kantor pada Kamis, 21 Mei 2026. Diterima unsur keanggotaan wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Kabupaten Blora yang duduk di hadapan mereka, pemrotes melampiaskan kemarahan ke Pertamina, salah satu unsur negara yang mengurusi hajat energi untuk orang banyak dengan statusnya sebagai badan usaha milik negara. Protes dilayangkan lantaran tanggung jawab sosial tak pernah sepenuhnya diberikan.

"Masak yang dapat kompensasi hanya ring satu. Kami yang ring dua tidak dapat," kata salah satu pemrotes yang duduk di belakang.

Ia adalah penduduk desa Pilang, desa setempat yang dilalu-lalangi kendaraan pengangkut alat berat tak kurang 35 ton. Ia memang tak punya kemampuan bersuara lantang. Namun suara yang langsung ditangkap oleh wartawan media ini menyiratkan kemarahan yang sama.

"Bikin rusak jalan," tandasnya.

Suara lantang digemakan Abun Lau, warga desa setempat yang menyemprot orang Pertamina. Sayanya orang yang disemprot ini bukanlah orang yang punya pengaruh kuat untuk memutuskan seketika itu juga.

"Saya di sini adalah humas yang menjembatani (bos) Pertamina EP Cepu dengan (suara yang muncul di) masyarakat," ujar Edi Arto, Humas Pertamina EP Cepu.

Dikutip dari sumber resmi perusahaan, Pertamina EP Cepu (PEPC) merupakan bagian dari subholding upstream Pertamina yang bergerak dalam kegiatan industri minyak dan gas, meliputi eksplorasi dan eksploitasi, serta penjualan produksi migas. Sementara subholding upstream adalah entitas anak perusahaan.

Pertamina EP Cepu adalah entitas anak perusahaan dari PT Pertamina Hulu Energi yang berfokus pada sektor hulu minyak dan gas bumi. PT Pertamina Hulu Energi sendiri merupakan anak perusahaan dari PT Pertamina, perusahaan milik negara Indonesia. Jadinya Pertamina EP Cepu adalah cucu perusahaan PT Pertamina.

Masih dari sumber resmi perusahaan yang bisa diakses secara terbuka, Pertamina EP Cepu mengelola 14 entitas perusahaan dengan terbagi menjadi 4 zona yang terbentang dari Jawa Bagian Timur, Sulawesi hingga Papua.

"Saya hendak menyampaikan jika di Menden (yang dipersoalkan) ini kami masih eksplorasi sehingga CSR belum empowerment (pemberdayaan)," ujarnya.

CSR, akronim dari corporate social responsibility. Singkatnya adalah tanggung jawab sosial. Bentuk tanggung jawab inilah yang diprotes Abun Lau. Menurutnya kendati masih eksplorasi dan belum produksi, tanggung jawab sosial tetap melekat. Bentuknya bisa kompensasi terhadap dilaluinya desa mereka oleh kendaraan-kendaraan berat yang mengerjakan eksplorasi.

"Desa kami masuk ring 3, dan kami menuntut kompensasi tidak lebih Rp500 ribu per armada," katanya dalam wawancara via sambungan telepon usai gelar protes di ruang paripurna DPRD Kabupaten Blora.

Baginya dan pemuda setempat, akumulasi kompensasi tersebut bisa menjadi modal pemberdayaan sumber daya manusia di desanya.

"Ring satu, (pemuda yang terhimpun di) karang taruna Desa Medalem (Kecamatan Kradenan) dapat kompensasi Rp1 juta per armada. Jika diakumulasi sudah banyak," terangnya.

Protes kompensasi ini disuarakan dengan lantang juga oleh Eksi Wijaya, salah satu aktivis FBS. Menurutnya adil jika desa-desa yang masuk ring tiga memperoleh manfaat adanya potensi kekayaan alam.

"Saya mengingatkan jika negara ini menganut welfare state, yakni negara kesejahteraan dengan ditandai adanya pasal 33 UUD 1945," katanya saat mengambil kesempatan berbicara.

Protes tidak dapat kompensasi atas dilaluinya kendaraan berat bertemu dengan protes potensi kerusakan jalan umum yang disuarakan aktivis FBS lainnya.

"Harus bertanggung jawab," lantang suara Grek, salah satu aktivisnya.

Ia dan kawan-kawannya menekan Pemerintah Kabupaten Blora untuk turun mengawasi kerusakan jalan. Abun Lau sendiri menegaskan telah terjadi kerusakan jalan kendati teori dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora menyebutkan jika potensi kerusakan jalan kecil.

"Sesuai (spesifikasi) penggunaan, bobot maksimal kendaraan 8 ton. Bertumpu pada satu roda. Kendaraan yang digunakan 35 ton dengan tumpuan 6 roda. Sehingga berat kendaraan dan muatannya terbagi 6, terhitung layak (melewati)," kata Danang Adiamintara, Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Blora.

Warsit, anggota Komisi C DPRD Blora yang di depan menerima protes ini sempat meragukan jika sama sekali tidak ada kerusakan jalan akibat dilalui kendaraan tersebut. Ia sempat beberapa kali mempertanyakan kelayakan jalan dilalui kendaraan berbobot 35 ton tidak menjadi faktor kerusakan jalan. Ia pun menjanjikan turun lapangan untuk memenuhi tugasnya menjalani fungsi pengawasan. Janji ini sesuai dengan permintaan Iwan, aktivis lainnya di FBS.

"Saya minta dinas (PUPR) juga mengajak DPRD Blora (nanti turun lapangan)," tandasnya dalam kesempatan memegang mikrofon.

Akan turunnya DPRD Blora ini dipersiapkan Abun Lau dan pemuda setempat untuk merencanakan menggelar pertemuan langsung dengan anak dan cucu PT Pertamina pada hari-hari mendatang.

"Kami tidak akan menyerah," jawabnya ketika ditanya hasil hampa kepulangannya dari gedung wakil rakyat.