Kamis, 21 Agustus 2025 19:17 WIB

BLORA (wartablora.com)—Pemerintah Kabupaten Blora mengeluarkan perintah tegas untuk menghentikan pengeboran sumur minyak baru yang ilegal. Perintah ini keluar dari maklumat bersama dalam apel tiga pilar pada Kamis (21/8/2025), di Halaman Setda Blora.
Apel Tiga Blora tersebut dihadiri para Kepala OPD Pemkab Blora, seluruh camat, dan mengumpulkan para kepala desa dan lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa, di Kabupaten Blora.
Salah satu poin yang disepakati dalam Maklumat tersebut adalah meminta untuk melarang kegiatan drilling atau penoboran sumur minyak baru oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Blora yang dilakukan tanpa melalui prosedur dan ketentuan peraturan yang berlaku
Maklumat ditandatangani Bersama oleh Forkopimda Blora untuk kemudian dihadapan para peserta Apel, Maklumat tersebut dibacakan Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH, didampingi Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman, M.Si dan Kepala Staf Kodim 0721 Blora Mayor Inf.Bani yang hadir mewakili Dandim, serta Forkopimda lainnya.
Kapolres mengungkap bahwa berdasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, serta arahan Menteri ESDM pada tanggal 29 Juli 2025, dan memperhatikan kejadian pada tanggal 17 Agustus 2025 di Kabupaten Blora, maka seluruh Forkopimda Kabupaten Blora telah menentukan beberapa keputusan.
“Satu, Melarang kegiatan drilling/pengeboran sumur minyak baru oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Blora yang dilakukan tanpa melalui prosedur dan ketentuan peraturan yang berlaku; Dua, Pemanfaatan yang diperkenankan hanyalah terhadap sumur minyak eksisting atau sumur yang telah berproduksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Tiga, Apabila terdapat pelanggaran atau tindak pidana terkait dengan pengeboran sumur minyak masyarakat baru, akan diproses sesuai hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ungkap Kapolres
Disampaikan bahwa adanya kejadian kebakaran sumur minyak Di Desa Gandu, Bogorejo, yang juga telah menyebabkan korban jiwa dan luka menjadi atensi baik itu di Kabupaten Blora dan di tingkat nasional. Untuk itu, lewat Apel Tiga Pilar ini Forkopimda ingin menyamakan persepsi dengan tiga pilar.
“Nantinya isi maklumat ini minta tolong ditempel di desa masing-masing ditempel di desa-desa yang ada sumur minyak saat ini. Kecuali sumur minyak yang sudah berizin yang sudah ada ketentuan peraturan perundang-undangannya itu yang diperbolehkan selama belum ada izin, itu yang tidak boleh ya,” tegas Kapolres.
Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman, M.Si menjelaskan bahwa sebelum dilaksanakan Apel Tiga Pilar, pihaknya Bersama Forkopimda Blora telah menggelar Rapat koordinasi penanganan kebakaran sumur minyak masyarakat, dengan turut dihadiri Kementerian ESDM, Pertamina, serta stakeholder. Untuk membahas terkait penanganan yang akan dilakukan.
Ia juga mengungkapkan terkait perkembangan situasi yang terjadi sebelumnya. Disampaikan, setelah terbitnya Permen ESDM No 14 tahun 2025 tentang legalitas sumur masyarakat, saat ini Pemkab Blora sedang melakukan identifikasi dan mendata potensi sumur-sumur masyarakat/sumur rakyat yang ada di Kabupaten Blora.
Sebelumnya Pemkab Blora juga sudah mengundang para camat dan kades yang wilayahnya terdapat potensi lokasi sumur masyarakat untuk diberikan sosialisasi.
“Kemarin sudah kita undang juga kita sosialisikan bahwasannya selagi proses ini (identifikasi) dijalankan, memang tidak dibolehkan sumur ini beroperasi,” tegasnya
Hasil identifikasi awal menunjukkan ada sekitar 4.000 sumur yang diusulkan ke Gubernur, untuk kemudian dari Gubernur diusulkan ke Menteri, agar nantinya bisa dikelola melalui wadah seperti koperasi, BUMD, atau UMKM. Nantinya, tim dari kementerian akan melakukan verifikasi untuk menentukan mana yang bisa disetujui.