Opsen PKB pemutihan pajak di Blora capai Rp 2,5 Miliar

Foto: wartablora.com

Aris Wibowo, Kepala Unit Pengelolaan Pendatan Daerah (UPPD) Samsat Blora saat mensosialisasikan program Sengkuyung Prioritas di pendapa rumah dinas Bupati Blora, Rabu, 23 April 2025.

Rabu, 23 April 2025 18:58 WIB

BLORA (wartablora.com)—Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) diberlakukan mulai tahun 2025. Dengan opsen ini, pemerintah kabupaten atau kota yang sebelumnya tidak dapat pemasukan dari pajak kendaraan bermotor, mulai tahun 2025 dapat pemasukan. Sepanjang dua pekan pelaksanaan pemutihan pajak, Pemkab Blora mendapat pemasukan opsen sejumlah Rp2,5 miliar. Hal ini disampaikan Kepala Unit Pengelolaan Pendatan Daerah (UPPD) Samsat Blora Aris Wibowo, Rabu, 23 April 2025.

"Dalam kurun waktu kurang dari dua pekan pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Blora, yakni sejak 8 hingga 21 April 2025, dari opsen PKB menghasilkan penerimaan sebesar Rp2,5 miliar. Ini adalah pendapatan asli daerah untuk Kabupaten Blora," katanya saat saat mensosialisasikan program Sengkuyung Prioritas di pendapa rumah dinas Bupati Blora.

Kebijakan opsen PKB, kata Aris menjadi salah satu terobosan penting dalam mempercepat perputaran keuangan daerah. Opsen ini secara langsung meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Karena hasilnya dapat langsung dinikmati oleh kabupaten atau kota tanpa harus menunggu pembagian dari pemerintah provinsi," ujarnya.

Dengan adanya tambahan pendapatan daerah dari opsen ini, Pemkab Blora diklaim Aris dapat tambahan anggaran untuk perbaikan infrastruktur jalan.

"Melalui program ini (opsen), pemerintah dapat peningkatan pendapatan daerah untuk memperbaiki infrastruktur atau meningkatkan layanan publik, juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara berkelanjutan," katanya.

Opsen dikenakan sebesar 66% dari pajak kendaraan. Dengan tambahan opsen ini, pengguna kendaraan bermotor membayar lebih besar dari pembayaran tahun sebelumnya. Opsen ini masuk dalam pendapatan untuk kabupaten atau kota, sementara pajak kendaraan masuk dalam pendapatan pemerintah provinsi.