Senin, 23 Juni 2025 16:20 WIB
BLORA (wartablora.com)—Sopir truk bergejolak di Blora memprotes penegakan aturan kelebihan muatan yang membahayakan pengguna jalan lain. Mereka datang protes bersama ratusan kendaraannya yang diparkirkan di Lapangan Kridosono, Blora, Senin, 23 Juni 2025. Didatangi Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mereka menuntut agar tidak ada penilangan pelanggaran over dimension over load (ODOL) atau kelebihan muatan sampai sanksi hukum buat mereka diperingan. Tuntutan ini diamini polisi sebagai upaya menampung aspirasi mereka untuk merevisi undang-undang.
Sedikitnya 400 kendaraan truk yang diklaim ikut dalam aksi ini memasuki lapangan sejak pagidari jalan masuk sisi utara diapit dinding panjat olahraga panjat tebing. Plat kendaraan tak hanya datang dari Kabupaten Blora tapi dari tempat-tempat jauh hingga Jawa Barat. Truk-truk ini diparkir berkeliling aksi massa sopir truk. Di titik tengah truk tanpa bak diparkir sebagai panggung aksi. Di sana berdiri ketua paguyubun sopir truk, koordinator aksi massa, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, Ketua DPRD dan salah seorang wakilnya, juga Kepala Dinas Perumkimhub Pitoyo.
Mengutip media nasional, aksi gejolak sopir truk ini telah berlangsung dalam sepekan terakhir. Mulai dari Bandung, Trenggalek, hingga Surabaya, sopir-sopir truk bikin aksi memarkir armada mereka di titik-titik jalan strategis. Di Lapangan Kridosono, truk yang diparkir memajang berbagai tulisan protes ke negara. Mulai dari Indonesia Ruwet hingga tulisan memprotes dengan mempertanyakan mengapa UU yang mengatur mereka disahkan tapi UU perampasan aset koruptor tidak segera disahkan.
"Kami membawa 6 tuntutan," kata Ahmad Mas Sueb, koordinator aksi.
Enam tuntutan ini yang teratas adalah meminta polisi tidak melakukan tilang terkait pelanggaran kelebihan muatan. Enam tuntutan ini diketik dan dimintakan tanda tangan ke salah satunya Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto. Wawan yang telah menandatangani mau tak mau mengabulkan tuntutan ini.
"Kami dari kepolisian Polres Blora tidak ada penindakan (tilang pelanggaran kelebihan muatan)," kata Wawan.
Kendati demikian kepolisian meminta sopir yang kelebihan muatan agar waspada dan berhati-hati menjaga keselamatan pengguna jalan lain.
"Kami minta juga ke sopir truk agar selalu mentaati peraturan selain ODOL, dan selalu menjaga keselamatan (pengguna jalan lain) dalam berkendara menggunakan jalan raya," imbuhnya.
Minta keringanan dan tunjuk juragan
Sueb dalam wawancara dengan wartawan di tengah aksi mengakui jika kelebihan muatan dapat membahayakan pengguna jalan lain. Namun ia memprotes agar pelanggaran kelebihan muatan sanksinya bisa diperingan. Bila perlu yang didenda adalah pengguna jasa atau juragannya pemilik armada.
"Iya (benar jika ODOL membahayakan pengguna jalan lain). Tapi ada denda Rp24 juta, sementara pidananya satu tahun. Sedang over load ada pidana 2 bulan dan denda paling tidak Rp500 ribu. Itu memberatkan kita. Harusnya yang ditindak adalah pelaku usaha (juragannya)," kata Sueb.
Selama ini, Sueb menyayangkan yang dijadikan korban dari penegakan aturan ini adalah sopir yang penghasilannya jauh dari nilai dendanya. Belum lagi kerasnya dunia jalanan yang penuh dengan aparat pemalak.
"Belum lagi pungutan liar. Tapi ini di tempat lain. Di Blora sejauh ini masih aman (tidak ada palak)," imbuhnya.
Pembiaran yang berongkos mahal
Kepala dinas perumahan, pemukiman, dan perhubungan Kabupaten Blora Pitoyo setuju jika gejolak sopir ini akibat dari pembiaran penegakan aturan yang lemah. Apalagi penegakan aturan ini pernah ditangguhkan.
"Sempat ditangguhkan pada 2023 (aturan ODOL ini). Sekarang mau ditegakan lagi," ujarnya menjawab pertanyaan wartawan terkait implementasi UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menghitung tahun keluarnya undang-undang, selama 16 tahun pelaku usaha yang ingin irit ongkos transportasi kerap kali memuat barangnya melebihi dimensi dan muatan. Seringkali di jalan melintas truk yang menumpuk muatan hingga jauh di atas ketinggian bak. Muatan ini kerap kali menakutkan bagi pengguna jalan lain yang kebetulan berpapasan. Semakin banyak orang-orang yang melanggar semakin tinggi gejolaknya jika aturan ini ingin ditegakan.
"Setuju (bahwa gejolak ini akibat dari praktik pembiaran aturan dilanggar)," tandasnya.
Pihaknya sendiri tak mampu berbuat apa-apa dan hanya menunggu dari pusat.