ASN terpidana 9 bulan, direkom sanksi berat ringan

Foto: Gatot Aribowo

Pujo Catur Susanto, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Blora diwawancarai wartawan saat di DPRD Kabupaten Blora.

Kamis, 23 April 2026 18:37 WIB

BLORA (wartablora.com)—Seorang aparatur sipil negara berstatus P3K yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Blora telah jadi terpidana perkara judi online. Ia telah menjalani pidana kurungan selama 9 bulan. Selepas dari penjara ia masih bisa bekerja di tempatnya bertugas. Tidak muncul rekomendasi pemecatan kendati aparatur sipil tersebut pernah masuk penjara.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Blora Pujo Catur Susanto mengatakan, tim internal yang mengurusi anak buahnya ini hanya merekomendasikan ke atasan, yakni Bupati Blora untuk memberikan sanksi berat ringan.

"Rekomendasi telah kami kirimkan hari ini ke Bupati. Jadi jatuhnya sanksi menunggu dari atas," katanya saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 23 April 2026.

Tim internal yang dibentuk gabungan dari SatpolPP, Inspektorat Daerah, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Blora.

"Kami merumuskan rekomendasi yang akan disampaikan ke Bupati selama 10 hari. Hasilnya kami merekomendasikan hukuman berat ringan," tandasnya.

Dalam hukuman berat ringan ini tidak sampai pada pemecatan, kecuali hukuman berat sedang atau berat berat.

"Ada 3 tingkatan di masing-masing tingkatan dari ringan, sedang, atau berat. Kalau berat sedang, sudah sampai pada pemecatan," jelasnya.

Untuk hukuman berat ringan akan ada penurunan jabatan atau pemotongan gaji.

"Atau pengurangan masa kontrak bisa juga. Nanti putusan ada di tangan Bupati. Kami hanya memberikan rekomendasi kategori berat ringan," imbuhnya.