Selasa, 21 April 2026 20:20 WIB
BLORA (wartablora.com)—Sejumlah 106 jabatan pelaksana tugas (plt) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Blora sedang diproses untuk definitif. Untuk jabatan eselon dua yang menduduki jabatan kepala dinas dilakukan dengan seleksi terbuka, Juni sudah bisa dilantik. Sementara jabatan di bawahnya melalui proses e-mutasi. Proses ini membutuhkan waktu dan tidak bisa buru-buru. Jika sebelumnya tidak ada keterlibatan Badan Kepegawaian Negara (BKN), teranyar ada keterlibatan BKN melalui sistem aplikasi e-mutasi. Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blora Heru Eko Wiyono.
Ditemui di ruangannya pada Selasa, 21 April 2026, Heru menjelaskan jika pihaknya sejak awal tahun 2026 telah melakukan profiling terhadap 489 orang pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Blora. Sedangkan pada pertengahan bulan ini telah dibuka seleksi terbuka untuk 4 jabatan kepala dinas.
“Salah satu tujuannya untuk mengisi kekosongan jabatan yang dipegang pelaksana tugas,” ujarnya.
Rentetan jumlah kekosongan jabatan yang akhirnya dipegang oleh pelaksana tugas bertambah banyak disebabkan adanya aturan untuk tidak melakukan perombakan selama 18 bulan. Aturan tersebut berkaitan dengan pergantian kepemimpinan daerah melalui pemilihan umum. Aturan ini terhitung dari 22 Maret 2024 hingga 20 Agustus 2025.
“Akibatnya pada akhir 2024 sudah ada 79 jabatan yang dipegang pelaksana tugas, dan bertambah jadi 102 pada tahun 2025, dan terakhir ada 106 jabatan,” jelasnya.
Molornya, ketika pimpinan daerah sudah waktunya untuk mengisi muncul aturan teranyar yang menggunakan aplikasi e-mutasi BKN. Mekanismenya juga akan memakan waktu.
“Dari hasil profiling kita lampirkan untuk nama-nama yang diusulkan untuk diklik persetujuan Sekda di aplikasi tersebut,” jelasnya.
Profiling atau pemrofilan PNS untuk menduduki jabatan telah digelar di BKN Yogyakarta. Sejumlah 489 orang mengikuti tes potensi diri untuk peminatan. Ada peminatan ke administrasi, ada juga ke operasional lapangan. Dari mereka ini akan diusulkan untuk pengisian jabatan kosong yang dipelaksana-tugaskan, atau jabatan-jabatan tertentu yang perlu pengisian.
“Ini untuk eselon tiga dan empat, serta jabatan fungsional. Juga golongan IIID untuk staf. Hasilnya dilampirkan dalam pengusulan jabatan,” sebutnya.
Pengusulannya melalui aplikasi e-mutasi dengan persutujuan dari Sekretaris Daerah.
“Selanjutnya turun persetujuan teknis (pertek) dari BKN dalam hal ini Deputi Wasda (pengawasan dan pengendalian) yang mempertimbangkan NSPK, yakni norma, standar, prosedur, dan kriteria. Jika pertimbangan tidak lolos maka akan dicoret dan diganti. Jika lolos baru turun pertek untuk proses pelantikan,” jelasnya.
Ia mengatakan pada bulan depan pengisian jabatan yang kosong akan mulai berkurang. "Akan dicicil," katanya.
Setidaknya menurut dia tidak sampai Agustus akan banyak yang sudah terisi.
"Kekosongan akan bertambah 8 orang yang purna mulai pertengahan tahun hingga akhir tahun," katanya sembari menambahkan jika Sekda Komang Gede Irawadi termasuk yang akan purna tugas mulai awal Agustus 2026.
Sebelumnya sejumlah pihak mempersoalkan masa jabatan pelaksana tugas yang lebih dari 6 bulan tidak segera diisi definitif atau dilakukan pergantian pelaksana tugas yang lain. BKN disebutkan oleh Heru telah melakukan kajian masa pelaksana tugas 6 bulan. Ada evaluasi pergantian masa tugas setiap 6 bulan menimbulkan beberapa kesulitan di antaranya administrasi keuangan, adminstrasi layanan, dan adaptasi tugas.
“Belum adaptasi sudah diganti lagi menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam pelaksanaan tugas,” kata Heru seraya menegaskan tidak efektif bila setiap 6 bulan dilakukan pergantian pelaksana tugas.
Heru juga menambahkan aturan baru mutasi akan memperhitungkan masa jabatan selama 2 tahun, baru bisa dimutasi. Tidak sampai 2 tahun bisa mutasi jika ada kinerja baik sekali atau buruk sekali.