Perubahan APBD 2026 disetujui

Foto: Gatot Aribowo

Bupati Blora Arief Rohman didampingi pejabat sekdanya menandatangani dokumen persetujuan perda Perubahan APBD 2026, disaksikan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Blora.

Kamis, 10 September 2026 20:08 WIB

BLORA (wartablora.com)—DPRD Kabupaten Blora menggelar rapat paripurna pada Kamis, 10 September 2026 dengan agenda persetujuan bersama rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan APBD tahun 2026. Rapat paripurna persetujuan ini didahului 2 rapat paripurna yang digelar pada hari yang sama dengan agenda masing-masing pandangan fraksi atas perubahan APBD 2026 dan jawaban bupati atas pandangan fraksi tersebut. Setelah itu baru digelar rapat paripurna persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Blora dan Pemerintah Kabupaten Blora.

Rancangan Perda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2026 telah disampaikan kepada DPRD oleh Pemerintah Kabupaten Blora dengan surat pengantar nomor 900/1001/2026 tanggal 13 Agustus 2026, dan selanjutnya telah dilakukan pembahasan beberapa kali oleh DPRD dan eksekutif.

“Dalam pembahasan, DPRD memandang masih ada beberapa hal yang perlu disampaikan, oleh karena itu dalam rapat paripurna ini Fraksi-fraksi DPRD akan menyampaikan pandangan umumnya,” kata Mustopa dalam pengantarnya.

Untuk efektif dan efisien waktu, pandangan umum Fraksi kali ini disampaikan oleh tiga oran juru bicara, yaitu seorang juru bicara mewakili gabungan lima Fraksi (juru bicara Galuh Saraswati), seorang juru bicara dari Fraksi PDI Perjuangan (juru bicara H. Anif Mahmudi) dan seorang lagi dari Fraksi Pembangunan Sejahtera (juru bicara Saeful Arifin, S.T).

Berbagai hal yang disampaikan oleh juru bicara fraksi DPRD Blora atas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dijawab oleh bupati Blora Dr. H. Arif Rohman dengan cermat.

“Dengan jawaban yang disampaikan oleh Bupati tadi maka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah mengakhiri pembicaraan tingkat satu dan akan kita lanjutkan pembicaraan tingkat dua , yaitu pengambilan keputusan,” kata pimpinan rapat DPRD Blora, Mustopa.

Namun, sebelumnya disampaikan hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh juru bicara Badan Anggaran DPRD, yaitu Arifin Muhdiarto, S.T.

Setelah itu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan disetujui. Dilanjutkan penandatangan berita acara bersama antara Bupati dan DPRD Blora terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Kami minta setelah rapat paripurna ini segera ditindaklanjuti dengan megirimkan Raperda tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi,” kata Mustopa setelah melakukan penandatanganan bersama berita acara tersebut.

Mengakhiri acara rapat paripurna, Bupati Blora Arief Rohman menyampaikan sambutan dan menyampaikan terim kasih kepada DPRD Blora.