Rabu, 19 Juni 2024 20:51 WIB
BLORA (wartablora.com)—DPRD Kabupaten Blora menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Blora tahun anggaran 2023 di Pendapa DPRD pada Rabu, 19 Juni 2024. Dalam paripurna ini, Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati menyerahkan buku rancangan peraturan daerah tersebut kepada unsur pimpinan DPRD yang diterima Ketua DPRD Kabupaten Blora H.M. Dasum.
Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Blora H.M. Dasum menyampaikan berdasarkan jadwal kegiatan yang diprogramkan oleh Badan Musyawarah, DPRD Kabupaten Blora akan menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan acara "Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023"
Sebagaimana diketahui, bahwa pada tahun 2023 telah diprogramkan akan kita bentuk 14 (empat belas) rancangan Perda umum dan 3 (tiga) rancangan Perda komulasi terbuka.
“Salah satu raperda komulasi terbuka yang dimaksud adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023,” jelas H.M. Dasum.
Berdasar ketentuan Pasal 65 ayat 1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur bahwa, salah satu tugas Kepala Daerah adalah Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama-sama.
Mendasari ketentuan tersebut, pada tanggal 11 Juni 2024 Pemerintah Kabupaten Blora telah mengirimkan buku Rancangan Peraturan Daerah dimaksud sebagaimana surat Bupati Blora Nomor: 900/2512/2024.
“Rancangan Perda tersebut disusun berdasar hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK-RI,” ucapnya.
Berdasar surat BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 201/S/XVIII.SMG/05/2024 tertanggal 14 Mei 2024 perihal: Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun 2023, BPK telah memberikan opini "Wajar Tanpa Pengecualian".
Sehingga dengan predikat ini, berarti selama 10 (sepuluh) tahun berturut-turut Pemerintah Kabupaten Blora telah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian.
Sehubungan hal tersebut, atas nama Pimpinan Dewan kami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bupati Blora beserta jajaran Perangkat Daerah, yang telah melaporkan keuangan daerah dengan sebaik-baiknya sesuai Standar Akuntansi Pemerintah.
Selanjutnya, sambutan Bupati Blora disampaikan oleh Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ST., MM.
Kemudian, memasuki acara berikutnya adalah penyerahan secara simbolis Buku Rancangan Peaturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023 dari Bupati Blora kepada Pimpinan DPRD.
“Demikian tadi telah dilaksanakan penyerahan simbolis buku rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023 oleh Bupati Blora kepada DPRD Kabupaten Blora,” kata Ketua DPRD Blora.