DPRD Blora terima audiensi Forum Masyarakat Marjinal

Foto: Gatot Aribowo

Audiensi Forum Masyarakat Marjinal (FMM) di DPRD Kabupaten Blora, Kamis, 12 Februari 2026.

Kamis, 12 Februari 2026 20:30 WIB

BLORA (wartablora.com)—Ketua DPRD Kabupaten Blora Mustopa didampingi Ketua Komisi C DPRD Blora Mukhlisin dan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Blora Muchammad Mukhlisin menerima audiensi Forum Masyarakat Marjinal (FMM) Blora pada Kamis, 12 Februari 2026. Audiensi mempersoalkan aturan turunan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang tidak diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Blora. Aturan turunan tersebut adalah Perbup RTRW yang hingga lebih 4 tahun tidak dibuat sejak Perda disahkan.

Koordinator FMM Blora Handoko di depan wakil rakyat menyatakan kekecewaannya terhadap jajaran Pemkab Blora yang tidak segera merampungkan Perbup RTRW.

“Perda tanpa Perbup itu percuma,’’ katanya.

Ia menyoroti besarnya anggaran yang mencapai Rp3 miliar untuk penyusunan Perbup Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Blora yang tidak sebanding dengan progres penyelesaiannya.

‘’Anggarannya mencapai Rp 3 miliar, tetapi sampai sekarang belum selesai. Ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi publik,” ujar Handoko.

Ia membandingkan dengan Kabupaten Sragen yang disebut hanya menganggarkan sekitar Rp 200 juta untuk penyusunan Perbup RDTR. Dengan anggaran tersebut, proses penyusunan hingga penetapan dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga tahun. Ia meminta Pemerintah Daerah lebih transparan dalam menjelaskan tahapan penyusunan, kendala yang dihadapi, serta rincian penggunaan anggaran yang telah dikeluarkan.

Lebih lanjut, Handoko mengaku, keberadaan turunan Perda RTRW sangat penting, sebagai dasar hukum penataan ruang, investasi, pembangunan infrastruktur, hingga perlindungan kawasan pertanian dan lingkungan hidup.

‘’RTRW bukan sekadar dokumen, tapi pijakan utama arah pembangunan daerah. Kalau Perbupnya berlarut-larut, dampaknya luas, mulai dari terhambatnya investasi sampai potensi konflik tata ruang,’’ imbuhnya.

Ketua Bapemperda Muchlisin membenarkan banyak Perda yang masih belum memiliki Perbup. Baik dari Perda RTRW Tahun 2021 maupun Perda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tahun 2023.

‘’Tahun 2023 kita merencanakan pembangunan kawasan industri kabupaten, dan itu kalau kita cermati isinya sekala makro dan belum ada detail atau teknis,’’ katanya.

Cak Sin mengaku selalu mengingatkan pembahasan Perbup RDTR maupun RPIK. Sehingga pelaku industri yang mau masuk ke Kabupaten Blora memiliki payung hukum yang jelas.