DPRD Blora Setujui Dua Raperda dan Lantik Anggota Baru PAW

Foto: Gatot Aribowo

Ketua DPRD Blora Mustopa menandatangani rancangan Perda menjadi Perda.

Rabu, 31 Desember 2025 23:55 WIB

BLORA (wartablora.com)—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) sekaligus melantik satu anggota DPRD Pengganti Antarwaktu (PAW) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Blora, Rabu (31/12/2025). 

Rapat Paripurna tersebut mengagendakan Persetujuan Bersama terhadap dua Raperda Kabupaten Blora Tahun 2025, yakni Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, serta Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD PAW Masa Keanggotaan 2024–2029.
 
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blora Mustopa dan dihadiri Bupati Blora Arief Rohman, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, jajaran perangkat daerah, para camat, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
 
Dalam sambutannya, Bupati Blora Arief Rohman menyampaikan apresiasi atas soliditas dan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan serta menetapkan regulasi daerah yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat.
 
“Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Blora atas dukungan dan kerja sama yang terjalin baik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di seluruh wilayah Blora,” ujar Bupati.
 
Dua Raperda yang disetujui dinilai memiliki peran penting dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok diarahkan untuk mendorong pola hidup sehat sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok dan rokok elektronik.
 
Regulasi ini juga menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang mengamanatkan pengawasan ketat terhadap penerapan kawasan tanpa rokok, termasuk pengaturan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau.
 
Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan diharapkan menjadi fondasi penguatan literasi masyarakat. Perpustakaan tidak lagi diposisikan semata sebagai tempat penyimpanan buku, tetapi sebagai pusat pembelajaran sepanjang hayat, pengembangan pengetahuan, serta pelestarian budaya lokal berbasis inklusi sosial.
 
“Perpustakaan harus menjadi jantung kecerdasan masyarakat, ruang tumbuhnya literasi, sekaligus penopang peningkatan kesejahteraan,” tegas Bupati Arief Rohman.
 
Dalam rangkaian rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Blora juga melantik Nyoto Adi Sucipto dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai Anggota DPRD Pengganti Antarwaktu Masa Keanggotaan 2024–2029, menggantikan Munatin yang mengundurkan diri.
 
Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/470 Tahun 2025 tertanggal 17 Desember 2025. “Selamat bergabung dan menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora masa jabatan 2024-2029,” ucap Ketua DPRD Blora Mustopa.
 
Pihaknya berharap agar Nyoto Adi Sucipto secepatnya dapat beradaptasi dan menyesuaikan pada lingkungan kerja yang baru di DPRD Blora.