DPRD Blora beri 4 rekomendasi atas LKPJ 2023

Foto: Gatot Aribowo

Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati bersama unsur pimpinan DPRD Kabupaten Blora yang menyerahkan rekomendasi atas LKPJ 2023.

Rabu, 08 Mei 2024 20:44 WIB

BLORA (wartablora.com)—DPRD Kabupaten Blora memberikan 4 rekomendasi terhadap  Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blora akhir tahun anggaran 2023. Rekomendasi diberikan saat digelarnya rapat paripurna pada Rabu, 8 Mei 2024.

Penyampaian laporan gabungan Komisi-komisi DPRD Blora terhadap LKPJ Bupati Blora akhir tahun anggaran 2023 dibacakan oleh juru bicara Santoso Budi Susetyo.

Adapun rekomendasi terhadap LKPJ Bupati dan Wakil Bupati Blora tahun 2023 sebagai berikut :

1. Secara umum Kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Blora di bidang keuangan daerah harus tetap konsisten dengan apa yang sudah ditetapkan dalam RPJMD 2021 -2026 tentu dengan revisi revisi yang diperlukan berdasarkan hasil evaluasi tahunan kinerja keuangan daerah. Kebijakan keuangan difokuskan dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam pengelolaan keuangan daerah.

2. Bekerja lebih keras untuk peningkatan perolehan PAD agar derajat Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) Kabupaten Blora terus meningkat lebih kuat dengan focus kebijakan intensifikasi perpajakan dan retribusi dan penerimaan PAD lainnya melalui :

a. Kebijakan Optimalisasi penerimaan daerah agar tetap diarahkan untuk mendukung daya saing daerah dengan target yang lebih realistis dan optimal, disertai dukungan terhadap perekonomian dan dunia usaha melalui insentif fiscal.

Disamping itu juga peningkatan belanja daerah yang berkualitas dilaksanakan melalui penajaman belanja barang dan penguatan belanja modal untuk semakin fokus pada program produktif dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan perbaikan pelayanan dasar.

b. Pembenahan dan penyempurnaan (update) digitalisasi seluruh penerimaan daerah menjadi agenda sangat mendesak (utamanya penerimaan perpajakan daerah dan retribusi dan pungutan lainnya) di Kabupaten Blora. Digitalisasi lebih menjamin transparansi dan akuntabilitas dan kemudahan dalam berbagai urusan.

c. Memanfaatkan idle cash (kas yang belum dimanfaatkan) agar memberikan kontribusi berupa jasa giro maupun jasa deposito.

d. Memperkuat system pengawasan dari sisi administrasi untuk menghindari kebocoran potensi pendapatan retribusi daerah. Kemudian, retribusi yang diberikan mampu memberikan kualitas peningkatan pelayanan publik secara optimal. Eksistensi retribusi jangan dipandang sebagai sumber pendapatan semata, namun perlu dioptimalkan dari sisi regulerend guna mendukung agenda penguatan daya saing dan ekosistem investasi daerah.

e. Optimalisasi aset dan kekayaan daerah. Hal ini difokuskan pada pemanfaatan asset dan kekayaan daerah untuk diversifikasi usaha.

f. Melakukan upaya peningkatan penerimaan dari deviden atas penyertaan modal saham pada BUMD baik milik Provinsi dan penyehatan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Blora; melalui Optimalisasi BUMD diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan PAD.

3. Mengupayakan peningkatan kinerja pemerintah daerah dengan menyusun Langkah langkah strategis (Rencana Aksi Daerah) dalam upaya meningkatkan peluang mendapatkan reward dari pemerintah pusat dalam bentuk Insentif fiscal dari pemerintah pusat (dulu Dana Insentif Daerah).

4. Dalam upaya peningkatan dana perimbangan dari pemerintah pusat melalui DAK, hibah dan bantuan sosial, maka pemerintah Kabupaten Blora menyusun program program yang in line dengan pemerintah pusat. Selain itu, perangkat daerah perlu kreatif dan inovatif di dalam menyusun kegiatan yang diajukan untuk mendapatkan DAK, juga Pemerintah Kabupaten Blora dapat secara aktif berkomunikasi dengan pemerintah pusat di dalam koordinasi pos-pos DAK yang dapat dimanfaatkan.