Diresmikan jadi Ketua DPRD Blora 2024-2029, Mustopa inginkan perbaikan

Foto: Istimewa

Pengambilan sumpah dan janji pimpinan DPRD Kabupaten Blora periode 2024-2029.

Kamis, 17 Oktober 2024 19:48 WIB

BLORA (wartablora.com)—Unsur pimpinan DPRD Blora telah sah diresmikan pada Kamis, 17 Oktober 2024. Mereka diambil sumpah dan janji sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Blora selama 3 menit oleh Ketua Pengadilan Negeri Blora Nunung Kristiyani, S.H., M.H., disaksikan Plt. Bupati Blora Tri Yuli Setyowati. Mbak Etik, sapaan Tri Yuli Setyowati dalam sambutannya mengingatkan agar peresmian ini tidak sekedar jadi seremonial melainkan bisa menjadi momentum refleksi kerja-kerja legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Menanggapi ini, Mustopa yang diresmikan jadi Ketua DPRD Blora 2024-2029 menyatakan akan melakukan perbaikan-perbaikan kinerja anggotanya.

"Yang sudah baik kita pertahankan, yang sekiranya perlu pembenahan kita benahi dan perbaiki," katanya usai acara peresmian.

Wakil Ketua DPRD Blora 2019-2024 ini mengakui jika jam kerja anggota dewan periode sebelumnya, 2019-2024 lebih banyak di luar Kabupaten Blora.

"Nanti kita coba untuk mengurangi kunker," ujarnya.

Banyaknya kunjungan kerja ini diakui seorang mantan Anggota DPRD Blora periode 2019-2024. Menurutnya kunjungan kerja diperbanyak lantaran lebih ringan kerjanya ketimbang menjadi narsum dalam kerja-kerja pengawasan.

"Secara aturan kunker maupun narsum diakomodir. Tapi menjadi narsum memang tidak ringan. Perlu menguasai materi-materi di lapangan. Sementara banyak anggota DPRD yang tidak memiliki kapasitas menjadi pembicara. Sedangkan kalau kunker tidak perlu repot-repot untuk meningkatkan kapasitas diri. Padahal melalui kegiatan narsum kita bisa melakukan kerja-kerja pengawasan pembangunan dan lebih banyak jamnya untuk mendekatkan diri ke konstituennya," kata mantan anggota DPRD ini.

Ia juga mengakui jika kerja-kerja legislasi DPRD selama ini tidak maksimal. Menurutnya meski secara target perda yang dibuat sudah cukup bagus tapi masih melewatkan proses dengar pendapat publik. Hanya melalui proses naskah akademik dan pembahasan tanpa melalui dengar pendapat (hearing) dari publik yang berkepentingan terhadap peraturan daerah.

"Karena kegiatan hearing dapat insentifnya hanya ratusan ribu rupiah, tidak diambil untuk dikerjakan," ungkapnya.

Mustopa menyatakan, kerja-kerja pengawasan dari fungsi DPRD sifatnya insidental.

"Jika ada aspirasi masyarakat yang masuk. Kita juga akan dorong untuk komisi-komisi sering sidak," ucapnya.