Sarmidi diadili

Nama Kanjenge muncul saat pemeriksaan terakhir tersangka Sarmidi

Foto: Arsip wartablora.com

Sarmidi ketika digelandang ke penjara rumah tahanan LP Blora, Selasa, 12 Oktober 2021.

Rabu, 20 Oktober 2021 15:00 WIB

BLORA (wartablora.com)—Nama mantan Bupati Blora Djoko Nugroho yang disebut dengan Kanjenge muncul dalam dakwaan sidang perdana Kepala dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkopukm) Kabupaten Blora Sarmidi yang digelar secara daring di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) di Semarang, Senin, 18 Oktober 2021. Kokok, panggilan Djoko Nugroho disebut dalam dakwaan Jaksa penuntut umumnya (JPU) Adnan Sulistyono telah dua kali terima duit dari Sarmidi yang totalnya Rp150 juta.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Muhammad Adung mengatakan, nama Kokok muncul saat pemeriksaan terakhir terhadap Sarmidi ketika masih tersangka. Di pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, Sarmidi menyatakan jika uangnya disetor ke kas daerah.

"Pada saat penyelidikan dan penyidikan, mereka bertiga khususnya Sarmidi tidak pernah memberikan keterangan terkait kanjange (Bupati Kokok). Pada saat kita tanya mereka mengakunya disetor ke kas daerah," tulis Adung dalam pesannya melalui aplikasi whatsapp, Rabu, 20 Oktober 2021 jam 12.27.

Mereka bertiga yang dimaksud Adung adalah Kepala dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkopukm) Kabupaten Blora Sarmidi, dan 2 anak buahnya masing-masing, Warso yang menjabat Kepala Bidang Pasar Dindagkop-ukm Blora, dan Sofaat yang menjabat Kepala Pasar Cepu.

"Itu fakta (pemberiaan uang kepada Kokok) saat pemeriksaan terakhir sebagai tersangka. Pada saat mereka sebagai saksi, mereka tidak mengaku dan tidak ada bicara masalah uang itu kemana saja. Makanya kalau mereka bicara sebelumnya (pemberiaan uang kepada Kokok) pada saat jadi saksi, kan (Kokok) bisa kita panggil juga sebagai saksi atas keterangan mereka tersebut," terusnya dalam pesan whatsapp.

"Nah, di dalam dakwaan para terdakwa itu, berdasarkan keterangan terdakwa S tersebut kita masukkan adanya penyetoran kepada kanjenge (Kokok) dalam kerangka dakwaan. Sekarang tinggal fakta persidangan nanti dan keputusan Majelis Hakim bagaimana petunjuknya nanti pada putusan terhadap kanjenge," lanjut Adung dalam pesan whatsapp.

Bagaimana nasib "Kanjenge" nanti? Nantikan sidang-sidang berikutnya, yang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda penyampaian tanggapan terdakwa atas dakwaan jaksa.