Selasa, 12 Oktober 2021 13:00 WIB
BLORA (news.wartablora.com)—Kepala dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkopukm) Kabupaten Blora Sarmidi akhirnya merelakan dirinya dijebloskan ke penjara. Sarmidi bersama pengacaranya mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora pada Selasa pagi, 12 Oktober 2021. Seminggu sebelumnya, Sarmidi tak jadi dijebloskan ke penjara karena sakit. Sementara dua anak buahnya, yakni Warso dan Sofaat lebih duluan dijebloskan ke penjara.
Sarmidi mendatangi Kejari Blora pada pukul 8.30 pagi. Didampingi pengacaranya, Sarmidi menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dicek dalam keadaan sehat, jaksa mengantar Sarmidi ke rumah tahanan LP Blora.
"Perannya sebagai kepala dinas mengetahui apa yang dilakukan anggotanya," kata Muhammad Adung, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora.
Sarmidi akan menjalani penahanan selama 20 hari mendatang sambil menunggu selesainya berkas penyidikan.
"Selesai nanti kita serahkan ke PN tipikor di Semarang untuk disidangkan," lanjut Adung.
Seminggu sebelumnya, jaksa sempat mendatangi rumah Sarmidi untuk dijemput paksa. Ketika itu Warso dan Sofaat telah digelandang untuk dijebloskan ke penjara. Jaksa maunya ketiga-tiganya bisa dijebloskan ke penjara pada hari itu juga. Namun saat didatangi, dokter yang memeriksa kesehatan Sarmidi memastikan kondisi Sarmidi tidak memungkinkan untuk ditahan.
Saat ini ketiganya tengah menghadapi perkara adanya jual beli kios di Pasar Cepu. Harga jual beli yang rentang harganya dari Rp30 juta hingga Rp75 juta telah mengumpulkan uang lebih dari Rp800 juta. Meski uangnya dimasukkan dalam kas daerah Pemerintah Kabupaten Blora, namun tidak ada dasar hukum yang jelas atas transaksi tersebut. Akibatnya uang disita Kejari Blora untuk dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.