Korupsi jual-beli kios Cepu

Jaksa geledah kantor dinas perdagangan

Foto: Courtesy: Subekan/Radar Kudus JPNN

Aparat Kejaksaan Negeri Blora menggeledah kantor Dinas Perdagangan, koperasi, dan UKM Kabupaten Blora, Senin (20/9/2021).

Senin, 20 September 2021 13:00 WIB

BLORA (wartablora.com)—Kejaksaan negeri Blora melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perdagangan, koperasi, dan UKM Kabupaten Blora, Senin (20/9/2021). Penggeledahan untuk mencari dokumen-dokumen terkait perkara korupsi jual-beli kios Cepu.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Muhammad Adung mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen-dokumen pendukung guna memperkuat proses penyidikan.

"Dokumen yang kita bawa ada satu boks besar," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Proses penyidikan ini sudah berlangsung sejak ditetapkannya 3 tersangka perkara korupsi jual-beli kios ini pada akhir Juli lalu. Tiga tersangka ini adalah Sarmidi, Warso, dan Sofaat. Sarmidi adalah Kepala Dindagkop-UKM, sementara Warso adalah kepala yang membidangi pasar di dinas tersebut, sedangkan Sofaat adalah kepala pasar Cepu.

Sebelumnya, dua dari tiga tersangka tersebut sempat mengajukan gugatan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Blora. Mereka adalah Warso dan Sofaat. Pra-peradilan dilayangkan 2 minggu setelah mereka ditetapkan tersangka. Tak sampai sebulan kemudian, Pengadilan Negeri Blora memutuskan menolak gugatan pra-peradilan mereka. Usai pengadilan menolak pra-peradilan, jaksa melanjutkan penyidikan lagi. Untuk memperkuat bukti-bukti dalam penyidikan, jaksa menggeledah kantor tersangka yang turut disaksikan Sunaryo, Plt. Sekretaris Dinas.

"Penggeledahan untuk mencari bukti-bukti untuk memperkuat penyidikan," lanjut Adung.

Jauh sebelumnya, korps adhyaksa juga telah menyita uang sejumlah Rp865 juta dari kas daerah Kabupaten Blora untuk dijadikan barang bukti. Uang ini merupakan hasil penjualan kios di pasar Cepu yang disetorkan ke kas daerah.

"Kita maunya cepat selesai penyidikan ini sehingga P21 dan kita ajukan ke pengadilan," kata Adung yang tidak bisa memastikan berapa lama proses penyidikan ini akan berlangsung. ***