Penahanan tersangka korupsi di Dindagkop-ukm Blora

Dilanda vertigo, Sarmidi tak jadi dijebloskan ke penjara

Foto: Courtesy: Supri

Salah seorang tersangka mengenakan baju tahanan Kejaksaan Negeri Blora bernomor 9 digiring ke kendaraan untuk diantar ke penjara.

Selasa, 05 Oktober 2021 13:57 WIB

BLORA (wartablora.com)—Dua tersangka perkara korupsi jual-beli kios Cepu ditahan Kejaksaan Negeri Blora, Selasa, 5 Oktober 2021. Sementara masih ada satu lagi yang belum dilakukan penahanan, yakni Sarmidi yang hingga kini masih menjabat Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Blora. Sarmidi masih dalam keadaan terkena vertigo. Dokter yang didatangkan jaksa ke rumahnya Sarmidi telah memastikan kondisi Sarmidi tidak memungkinkan ditahan.

"Tadi kita bersama tim dokter langsung cek ke rumah S, dan yang bersangkutan memang sakit," kata Muhammad Adung, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora dalam pesan singkat di whatsapp. S yang disebutnya, mengacu pada inisial Sarmidi.

Mengacu pada situs alodokter.com, tergantung tingkat keparahan, vertigo dapat berlangsung selama beberapa menit atau jam. Jika vertigo yang dialami cukup berat, berisiko membuat penderitanya terjatuh. Penyebab vertigo salah satunya adalah migrain, yakni jenis sakit kepala yang terasa seperti berdenyut, dan umumnya hanya terjadi pada satu sisi kepala.

"Tadi hasil (pemeriksaan dokter sama tim pidsus," ujar Adung.

Adung menjelaskan, tersangka yang dijebloskan ke penjara rumah tahanan Blora adalah Warso dan Sofaat. Mereka masing-masing menjabat Kepala Bidang Pasar Dindagkop-ukm Blora, dan Kepala Pasar Cepu. Sebelum dibawa ke rumah tahanan, mereka berdua dicek kesehatannya oleh kejaksaan.

"Kita akan melakukan penahanan selama 20 hari, kita titipkan ke rutan Blora," imbuhnya.

Ketiganya: Sarmidi, Warso, dan Sofaat telah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua bulan lalu. Dua minggu lalu, jaksa sempat melakukan penggeledahan di kantor Dindagkop-ukm.