Presiden Tandatangani Keppres Pencabutan Remisi Pembunuh Jurnalis

Foto: Facebook/Iman D Nugroho

Sejumlah jurnalis menggelar unjuk rasa menuntut pencabutan remisi pemerintah yang diberikan kepada I Nyoman Susrama, pembunuh jurnalis Radar Bali, AA Prabangsa. Unjuk rasa ini bertepatan dengan kedatangan Persiden Joko Widodo ke Surabaya dalam rangka menghadiri Hari Pers Nasional, 9 Februari 2019.

Sabtu, 09 Februari 2019 17:15 WIB

BLORA (wartablora.com)—Presiden Joko Widodo menyatakan telah menandatangani keputusan presiden tentang pencabutan remisi buat pembunuh jurnalis Radar Bali, I Nyoman Susrama. Pernyataan presiden ini mencuat saat ditanya wartawan di sela-sela acaranya menghadiri perayaan Hari Pers Nasional, 9 Februari 2019 di Surabaya.

"Sudah, sudah saya tandatangani," ujarnya saat ditagih wartawan soal remisi (pembunuh) Prabangsa.

Sehari sebelumnya, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Abdul Manan telah menyerahkan petisi pencabutan remisi yang ditandatangani 48 ribu penandatangan di laman change.org. Petisi diserahkan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Utami.

Kementerian pun menyatakan telah berkirim surat ke sekretariat negara agar ada pencabutan remisi tersebut. Draf keputusan presiden pun telah disiapkan, dan menunggu tandatangan presiden, yang oleh presiden dinyatakan telah ditandatangani.

Selain menyerahkan petisi ke kementerian terkait, AJI Indonesia juga menyerahkan surat keberatan terhadap remisi itu yg berasal dari 36 AJI kota, LBH Pers, YLBHI, dan International Federation of Journailst (IFJ).

Sementara itu di Surabaya, Sabtu (9/2/2018), aksi solidaritas wartawan menggelar unjuk rasa mendesak presiden menandatangani keputusan presiden mencabut remisi untuk Susrama. Aksi ini, juga tekanan-tekanan dari berbagai kalangan jurnalis di Indonesia membuat pemerintah memutuskan untuk tidak meringankan hukuman seumur hidup Susrama menjadi hukuman 15 tahun.

Sebelumnya, pada Desember 2018 Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara. Nama I Nyoman Susrama ada di antara 115 narapidana penerima remisi.

Susrama adalah otak dibalik pembunuhan terhadap AA Prabangsa, jurnalis Radar Bali yang ditemukan tak bernyawa dengan kondisi tubuh rusak pada 16 Februari 2009 di Teluk Bungsil, perairan Padang Bai, Karangasem, setelah 5 hari dilaporkan hilang. Pada persidangan vonis di PN Denpasar pada 15 Februari 2010, Susrama dihukum seumur hidup, lebih ringan dari tuntuan jaksa yang meminta hakim menghukum mati.

Mengutip jppn.com tertanggal 16 Februari 2010 dinihari, majelis hakim yang diketuai Djumain menyebut jika motivasi pembunuhan yang didalangi Susrama mengarah pada munculnya pemberitaan di surat kabar di harian Radar Bali yang ditulis Prabangsa pada tanggal 3, 8 dan 9 Desember 2008. Isi pemberitaan mengenai proyek-proyek di Dinas Pendidikan Bangli. Dimana dalam proyek itu, terdakwa Susrama menjabat sebagai ketua komite proyek pembangunan proyek bernilai miliaran rupiah.

Di persidangan juga terungkap jika Susrama tampil tanpa penyesalan setelah menerima putusan tersebut, dan tetap mengelak tidak mendalangi pembunuhan tersebut kendati bukti-bukti persidangan telah kuat mengarah pada dirinya. (*)