Sarmidi diadili

Didakwa korupsi Rp350 juta, Rp150 juta diberikan ke Kokok

Foto: Antara

Sidang kasus dugaan pungutan liar pedagang Pasar Induk Cepu di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (18/10/2021). ANTARA/I.C. Senjaya

Senin, 18 Oktober 2021 14:22 WIB

BLORA (wartablora.com)—Belum genap seminggu dijebloskan penjara, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Blora Sarmidi disidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 18 Oktober 2021. Selasa pekan sebelumnya, Sarmidi dijebloskan ke penjara di rumah tahanan LP Blora. Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, Sarmidi didakwa menerima dan menikmati uang sebesar Rp350 juta. Dari sejumlah uang tersebut, terdapat dua kali pemberian uang masing-masing sebesar Rp75 juta kepada Bupati Djoko Nugroho melalui terdakwa Sarmidi.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Casmaya, dengan Jaksa penuntut umumnya (JPU) Adnan Sulistyono. Adnan mendakwa Sarmidi telah memungut sejumlah uang di luar ketentuan yang nilainya mencapai Rp865 juta. Menurutnya, dugaan pungutan liar terhadap para pedagang bermula dari selesainya pelaksanaan revitalisasi Pasar Induk Cepu. Pedagang diminta untuk bayar uang kompensasi yang besarannya antara Rp60 juta dan Rp75 juta per kios, atau tergantung pada letaknya. Dari kesepakatan, terdapat 17 pedagang yang menyanggupi membayar uang kompensasi dengan besaran bervariasi dalam kurun waktu 2019—2020.

"Uang kompensasi dari pedagang untuk kios hasil revitalisasi pada tahun anggaran 2018 dan 2019 tersebut secara keseluruhan terkumpul sebanyak Rp865 juta," katanya sembari menjelaskan jika pengutan terhadap para pedagang tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bukan merupakan bagian dari pendapatan daerah.

Uang pungutan liar itu sendiri sempat disetorkan ke kas daerah Kabupaten Blora sebagai pendapatan daerah. Dari uang pungutan sebanyak itu, lanjut dia, terdakwa telah menerima dan menikmati uang sebesar Rp350 juta. Dalam dakwaan, jaksa menyebut jika Sarmidi belum pernah mengembalikan uang Rp350 juta itu hingga saat ini.

Masih dikutip dari Kantor Berita Antara, dakwaan jaksa menyebut 2 kali pemberian uang kepada Bupati Kokok, panggilan Bupati Djoko Nugroho. Pemberian pertama dilakukan oleh Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Blora Warso (yang diadili terpisah dalam perkara ini) kepada terdakwa Sarmidi pada tanggal 27 Desember 2019. Sementara pemberian kedua diberikan melalui Sarmidi pada tanggal 15 Mei 2020.

"Perintah terdakwa guna pemenuhan pendapatan Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UMKM serta dana akhir tahun 2019, uang Rp75 juta untuk Kanjenge (Bupati Kokok)," sebut Adnan.

Sumber berita : Antara